Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8). Sosialisasi sistem lalu lintas peraturan ganjil-genap kembali diperpanjang hingga 27 Agustus 2016 dan belum ada penindakan bagi kendaraan yang melanggar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Penerapan denda bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan 3 in 1, Selasa (30/8) mulai diberlakukan . Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan denda kepada pelanggar sebesar Rp 500.000.

Namun, dengan diterapkannya denda tersebut, diprediksi akan terjadi kemacetan di jalur alternatif. Pasalnya, jumlah kendaraan yang meningkat hingga 6 persen.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui bahwa banyak kendaraan yang beralih ke jalur alternatif untuk menghindari jalur ganjil genap.

“Akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan pribadi sekira 3 sampai 14 persen. Salah satunya di Jalan Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Andri, Selasa (30/8).

Saat diterapkan ujicoba ganjil genap, jumlah kendaraan meningkat dari 5.200 per jam menjadi 5.836 per jam, atau bertambah 6 persen. Sementara, pada kondisi di sore hari, di kawasan tersebut, bertambah sekira 7 persen dari 5.190 per jam menjadi 5.183 unit kendaraan per jam.

Namun, Andri mengklaim jika kemacetan di kawasan ganjil genap menurun sebanyak 19 persen, dengan kecepatan naik 20 persen. Tak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa jumlah penumpang bus Transjakarta bertambah.

“Artinya, memang penerapan sistem ganjil genap masih bisa diandalkan ketimbang kawasan 3 in 1,” katanya.

Untuk penerapan sanksi pada sistem ganjil genap tersebut, Andri menyebutkan, sebanyak 45 petugas ditempatkan di titik rawan kemacetan. Khususnya di persimpangan dan pusat perbisnisan.(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid