Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo - izin pabrik semen di Rembang. (ilustrasi/aktual.com)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo - izin pabrik semen di Rembang. (ilustrasi/aktual.com)

Semarang, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, pasca dikabulkannya Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang membatalkan analisis mengenai dampak lingkungan tahun 2012.

Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 660.1/2016 tentang pendirian izin baru pabrik semen di Rembang tertanggal 9 November 2016.

“SK baru itu mencabut keputusan lama tentang izin lingkungan tanggal 7 Juni 2012 lalu, sekaligus memberikan izin pengaturan penambangan baru,” kata Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono di kantor Gubernuran, Jumat(9/12).

Dia mengatakan, izin baru itu terbit setelah Gubernur Jateng menerima surat permohonan dari Semen Indonesia, perihal status perubahan kepemilikan dan pengelolaan pabrik dari PT Semen Gresik menjadi Semen Indonesia.

Diketahui, SK baru Gubernur Jateng tidak mencabut AMDAL lama PT Semen Gresik. Namun, menerbitkan, izin lingkungan baru. “Ini bukan Amdal baru, hanya izin lingkungan. Secara regulasi tidak diatur (sosialisasi). Maka secara legal pabrik masih bisa beroperasi,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah Agus Sriyanto.

Menanggapi audiensi dengan perwakilan Pemrov Jateng, warga merasa kecewa atas ketidakpuasannya menyampaikan aspirasi langsung kepada Ganjar Pranowo. Terlebih, izin baru penambangan pabrik semen Rembang oleh Gubernur pun disayangkan oleh perwakilan warga Rembang.

“Kita sangat kaget dan kecewa. Kedatangan kita ingin gubernur mencabut izin sesuai keputusan MA. Tapi tiba-tiba ada izin baru tanpa sepengetahuan kami. Rakyat merasa dipermainkan,” kata Gunretno selaku tokoh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Rembang.

Gunretno pun mempertanyakan izin ‘diam-diam’ yang diterbitkan gubernur. Menurutya hal itu bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terkait pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang.

“Jadi izin harus dihentikan, kok malah keluarkan izin baru. Kalau warga tidak datang ya pasti akan ditutup informasinya.”

Ratusan warga Rembang sendiri saat ini masih berunjuk rasa di depan kator Gubernur Jateng. Aksi ini merupakan puncak dari aksi jalan kaki sejauh 150 kilometer dari Rembang ke Semarang.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu