Jakarta, Aktual.co — Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melacak jalur komunikasi para napi pengguna HP di penjara. 
Hal tersebut berdasarkan temuan pihak penegak hukum dalam melakukan inpeksi mendadak disejumlah lembaga pemasyarakatan. Dalam hal ini juga, Ditjen PAS memusnahkan ratusan telepon genggam milik para narapidana dan tahanan. 
“Sebelumnya kami sudah minta bantuan BNN dan BNPT untuk laksanakan digital forensik, untuk mengetahui percakapan data yang dikirim lewat alat itu,” kata Dirjen PAS Handoyo Sudrajat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/12).
Handoyo mengatakan, ada alat yang mampu mendeteksi percakapan, transfer data dan isi pesan dari sebuah HP. Alat itu dimiliki KPK dan BNPT. “Alat itu kan tidak kami miliki,” sebutnya. 
HP dan barang elektronik lainnya seperti laptop kerap ditemukan di dalam penjara. Menurut Handoyo, kelemahan ini karena penjara di Indonesia tak memiliki alat pendeteksi barang elektronik atau X-ray.
“Ini kaitannya dengan teknologi. Ada alat deteksi yang bisa menemukan HP, meski HP mati. Tapi kami tak punya peralatan itu. Metal detector tak punya, detektor narkoba juga tak punya,” ujar Handoyo.
“Kalau menyangkut warga binaan yang sering komunikasi, kami ambil HP dan SIM card. Barang-barang itu disembunyikan di kamar blok selnya,” tambahnya.
‎Bagaimana dengan menggunakan anjing pelacak untuk mendeteksi barang-barang seperti HP, elektronik, narkoba dan sebagainya? “Kami tak punya, tak kuat memberikan makannya. Sehari (makan) bisa Rp 100 ribu,” jawab Handoyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu