Wali Kota Bogor Bima Arya Direktur Pembinaan Jaringan, Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie A. Rachim (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Bogor Bima Arya merasa yakin dirinya tidak akan terseret dalam pusara kasus dugaan korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor.

Ia pun merasa percaya diri kalau kasus itu akan mengganggu dirinya dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan, Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie A. Rachim dalam Pilwalkot Bogor 2018.

“Insya Allah tidak,” ujar Bima Arya, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1).

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk tiga tersangka dalam perkara ini, nama  Bima Arya dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat ikut disebut sebagai Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan Jambu Dua, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima (PKL).

Pihak Kejaksaan Negeri Bogor sebelumnya telah memastikan tak akan ‘masuk angin’ dalam menangani dan mengembangkan kasus tersebut. Apalagi ada sejumlah pihak yang disebut terlibat, termasuk diduga Bima Arya dan Ade. Pihak Kejari Bogor bahkan tengah membidik tersangka baru lainnya.

Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumilar, dan Ketua Tim Aprasial Roni Nasrun

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby