Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, saat menjadi saksi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2017). Dalam disidang Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah menerima apapun terkait kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan soal pembicaraannya mengenai pengadaan KTP-Elektronik di kantor wakil presiden yang pada saat itu dijabat oleh Boediono.

“Ada surat yang saya kirim ke Wapres, untuk meminta agar Wapres menyelesaikan, tolong Pak Wapres ini ada perbedaan supaya fair,” kata Gamawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1).

Gamawan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Perbedaan itu terjadi antara panitia lelang dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP minta agar pengadaan KTP-E dapat dipecah menjadi 9 paket pengadaan sedangkan panitia lelang termasuk tim teknis yang termasuk ada di dalamnya eselon 1 Kemendagri tidak menyetujui hal itu.

“Saya sebenarnya menolak untuk mengerjakan proyek itu, kalau bisa jangan Kemendagri karena ini terlalu berat bebannya Rp5,9 triliun,” tambah Gamawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid