Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia disebut telah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor konsetrat, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan berlaku selama satu tahun atau hingga 16 Februari 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan, Surat Persetujuan Ekspor untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4), setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017.

“Sudah keluar, kemarin,” kata Oke, dalam pesan singkat di Jakarta, Sabtu (22/4).

Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.

Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu