Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. KORAN SINDO-POOL/Ramadhan Adiputra

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin menilai tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan kezhaliman yang terstuktur.

“Hasil tuntutan ini suatu kezhaliman yang terstuktur, dimana JPU yang dituntut oleh JPU hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan,” kata Sekjend FPI Habib Novel Bamukmin saat diwawancarai Aktual.com, Kamis (20/4).

Novel mengatakan, tuntutan ini pun sebagai bentuk pelecehan hukum dan umat Islam.

“Suatu kezhaliman yang terstuktur artinya mulai dari polisi, jaksa, hakim, Mendagri sampai Presiden pun mendukung Ahok, saya sudah melihat ini ditambah Kejagung yang merupakan kader dari partai Nasdem,” jelasnya.

Dengan hanya tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan menjadikan waktu terbuang begitu saja dengan sidang sampai ke 19 ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby