Puluhan Organisasi LAporkan Ahok ke Bareskrim (doc aktual)

Jakarta, Aktual.com – Lebih dari 30 organisasi masyarakat telah resmi melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri, dengan dugaan penistaan salah satu agama yang sah di Indonesia.

Pelaporan ini dilakukan lantaran Ahok dinilai sudah menginjak-injak agama yang bukan keyakinannya. Bahkan, mereka menganggap kalau Ahok telah menabuh genderang perang.

“Selama ini kan Ahok bilang jangan pakai SARA, tapi justru sekarang dia melanggar SARA. Ahok sudah membuka genderang perang SARA,” tegas Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/10).

Kata Ahmad, sikap Ahok yang mengomentasi salah satu isi dalam kitab suci agama yang sah di Indonesia, bukan hanya bentuk penistaan, tapi juga mengarah kepada pelanggaran hak-hak asasi.

“Sebagaimana masyarakat sekarang datang ke Bareskrim sebagai bentuk menghormati. Makanya kita tempuh jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Laporan FPI dan 30 organisasi lain sudah diterima pihak Bareskrim, dengan diterbitkannya Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/710/X/2016/Bareskrim, atas nama Habib Mucshin Alatas selaku Imam FPI DKI.

FPI menjerat Ahok dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: