Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI, Setya Novanto mengaku bahwa belum terpikirkan dalam benaknya untuk mengajukan langkah praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus KTP elektronik. Menurutnya, langkah praperadilan bukanlah prioritas utama meskipun status tersangka telah mengancam posisinya di berbagai lembaga, termasuk Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI.

“Belum, saya belum memikirkan untuk praperadilan,” ujarnya singkat usai pertemuan antara DPP Partai Golkar dengan Dewan Pakar Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jum’at (21/7).

Kepada wartawan, Setnov mengaku ingin fokus melaksanakan tugas-tugas kenegaraan sebagai Ketua DPR RI dan juga roda keorganisasian di Partai Golkar. Dua hal ini disebutnya tidak dapat ditinggalkan, meskipun posisinya tengah mendapat serangan dari berbagai pihak berkaitan dengan kasus KTP elektronik dalam beberapa waktu belakangan.

“Saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan dan juga tugas-tugas yang ada di partai,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung, yang mendorong adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, ia hanya menanggapinya dengan santai.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid