Jakarta, Aktual.com – Badan Kehormatan (BK) DPD RI, memutuskan untuk membentuk timpencari fakta terhadap senator asal Bali Arya Wedakarna. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno DPD.

Anggota BK DPD RI Dedi Iskandar Batubara, mengatakan keputusan itu diambil terkait dengan banyaknya laporan atas Arya Wedakarna yang diduga menyebarkan fitnah dan ajakan persekusi melalui media sosial terhadap Ustad Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.

“Rapat pleno BK memutuskan membentuk Tim Pencari Fakta, tugasnya sudah diatur oleh tata tertib dan tata beracara, antara lain mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, meminta keterangan dari yang bersangkutan (Arya Wedakarna),” kata Dedi Iskandar di Jakarta, Jumat (15/12).

“Meminta keterangan dari para pelapor, melakukan telaah atas hasil temuan tim dan melaporkan hasilnya di pleno BK untuk mendapatkan keputusan,” tambahnya.

Dikatakan dia, dibentuknya tim pencari fakta ini, mengingat pentingnya masalah tersebut, meskipun sejak tanggal 21 Desember 2017, DPD akan memasuki masa reses.

“Tapi TPF akan tetap bekerja dalam masa reses ini. TPF diharapkan dapat melaporkan hasil kerjanya pada penutupan masa sidang di bulan Maret nanti,” papar matan ketua BK DPD RI.

“Ada tujuh orang anggota TPF di kasusnya Pak Arya, dan mulai bekerja minggu depan,” pungkas senator Sumatera Utara tersebut.

 

Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang