Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi (dari kiri me kanan) Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan berfoto bersama usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meyakini gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, bakal ada banyak kelompok masyarakat yang mengajukan UU yang baru disahkan tersebut.

“Kalau kemudian di tingkat bawah, tingkat masyarakat akan ada yang judicial review itu pasti terjadi. Dan, saya punya perasaan bahwa itu bisa menang,” ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (21/7).

Fahri mengatakan penolakan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu, terutama terkait dengan pengesahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, merupakan hal yang wajar. Apalagi, fraksi yang menolak pengesahan itu cukup banyak. “Empat dari sepuluh fraksi,” kata dia.

Fahri menerangkan konsep ambang batas pencalonan presiden bertentangan degan prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Apalagi, dalam UU Pemilu terbaru, perolehan suara pada pemilu sebelumnya menjadi syarat pemilu yang akan datang.

Menurut dia, kondisi itu berpotensi menciptakan ketidakpastian politik. Bahkan, manajemen politik menjadi tidak bisa terkendali. Sebab, ada kemungkinan partai pemenang Pemilu 2019 justru tidak bisa mencalonkan presiden.

Dia menerangkan ketika ada partai yang pada pemilu tahun ini mendapat perolehan suara 30-40 persen. Namun, dia tidak bisa mengajukan calon karena hasil perolehan suara pada pemilu sebelumnya tidak mencapai ambang batas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby