Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menilai penetapan Buni Yani sebagai tersangka alam kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama di mana Ahok sudah jadi tersangka.

“Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, walau secara pribadi saya menyayangkan penetapan status tersangka ini. Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, saya mohon masyarakat mendoakan Saudara kita Buni Yani. Saya yakin Allah beri jalan bagi Buni Yani temukan keadilan. Saya pribadi akan kawal kasus ini sampai Buni Yani temukan keadilan,” ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (24/11).
Fahira mengungkapkan, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani menganggu sebuah kemapanan kekuasaan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan Buni Yani menjadi tersangka hanya karena mengunggah video pernyataan tentang Al-Maidah 51 beserta narasi mempertanyakan apakah yang diucapkan Ahok sebagai penistaan agama, merupakan hal yang berlebihan.

Kesannya, lanjut Fahira, gara-gara Buni Yani, negara ini jadi gaduh karena umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran menuntut proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Padahal, tambah Fahira, yang membuat banyak orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok, bukan kalimat yang dituliskan Buni Yani.

“Padahal kita semua tahu, biang kegaduhan itu siapa. Jika setiap kritik ke pejabat publik harus berurusan dengan polisi, kita semua harus koreksi diri, negeri seperti apa yang sebenarnya kita inginkan? Objek yang dikritik Buni Yani yaitu perkataan Saudara Basuki, dan saat ini status hukumnya sudah jelas, tersangka kasus penistaan agama. Saudara Basuki juga sudah berulang-ulang mengakui kesalahannya. Lantas nama baik siapa yang dicemarkan Buni Yani?,” tukas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, Buni Yani dijadikan sebagai tersangka di saat yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dan setelah menjadi tersangka saat itu juga langsung diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang. Berbeda dengan Ahok, yang sebelum jadi tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu dan setelah jadi tersangka menunggu beberapa hari untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.

*Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang