Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memperlihatkan surat usai melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9). MAKI melaporkan Pimpinan Fadli Zon kepada MKD karena diduga melanggar kode etik dalam bentuk mengirim surat kepada KPK berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap dirinya karena mengirimkan surat ke KPK atas dugaan pelanggaran etika, merupakan langkah “salah alamat”.

“Saya kira ‘salah alamat’ ya, banyak orang berkomentar tentang surat itu, namun tidak pernah baca suratnya sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoax,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Fadli mengatakan dalam surat yang dikirimkan kepada KPK, dirinya tidak pernah meminta adanya penundaan pemeriksaan Setya Novanto, namun hanya menyampaikan aspirasi masyarakat.

Karena itu, menurut dia, surat yang dituliskannya itu sama seperti surat-surat yang pernah dituliskannya kepada beberapa lembaga terkait aspirasi masyarakat.

“Tidak pernah saya meminta menunda pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Isinya meneruskan surat aspirasi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid