Ratusan relawan mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden di pintu masuk Monas dekat Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/18). Pembacaan deklarasi dipimpin politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Gerakan ini lahir bukan dari tokoh partai politik, tapi merupakan aspirasi masyarakat. Gerakan ganti presiden adalah konstitusional dan diatur undang-undang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menganggap tanda pagar atau hastag #2019gantipresiden merupakan hak setiap warga negara.

“Hal itu, sangat konstitusional dan tidak ada masalah karena dilindungi Undang-Undang, terutama pada pasal 28,” ujarnya di Kabupaten Kudus, Minggu (6/5).

Ternyata masyarakat lebih memberikan respons. Menurutnya, hal itu tidak perlu ditakutkan karena mereka juga bisa melakukan aksi tandingan.

Menuruntya, tidak benar informasi untuk meminta penghapusan hastag #2019gantipresiden karena hal itu merupakan hak warga negara dan tidak ada kekuatan yang boleh melarang karena tidak melanggar konstitusi. Kalaupun ada upaya menghapusnya, dia menduga karena kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mempermasalahkan kehadiran oknum Brimob membawa senjata laras panjang ke kantor DPC Partai Gerindra Semarang beberapa waktu lalu.

Hal itu, kata dia, tidak boleh, terkecuali ada hal-hal tertentu dengan membawa surat.

“Kami akan mempersoalkannya karena itu bisa masuk kategori persekusi terhadap partai,” ujarnya.

Rapat akbar Kehadiran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Kudus tidak hanya dihadiri Fadli Zon, karena ada pula musisi dan penyanyi Ahmad Dhani yang juga menghibur warga Kudus dengan satu lagu berjudul “Madu Tiga” yang langsung disambut riuh para simpatisan Hartini-Bowo dari kader Partai Gerindra, PKS maupun PBB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka