Fadli Zon

Jakarta, Aktual.Com- Belum dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, memicu polemik dimasyarakat lantaran Ahok sendiri telah menyandang status terdakwa kasus penodaan agama, bahkan kasus ini menyeret Mahkamah Agung (MA) agar mengeluarkan fatwanya.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa seharusnya tidak perlu terjadi polemik bahkan sampai harus meminta fatwa.

“Sebenarnya Mendagri bisa melakukan tapi karena Mendagri mungkin dari partai politik yang mempunyai kepentingan dengan calon (Pilkada) juga, ya saya kira kebijakan pun jadi bias,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).

Padahal, sambung Fadli, dengan kembalinya Ahok menjabat aktif sebagai kepala daerah yang notabenenya merupakan calon Gubernur DKI Jakarta (petahana) dinilai dapat memanfaatkan jabatannya terkait pelaksanaan Pilkada.

” Jadi seharusnya segera diberhentikan sementara, karena akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Yang paling penting ketidakpercayaan dan rasa ketidakadilan yang terus menyebar bahwa kalau menyangkut masalah orang yang dianggap dekat dengan kekuasaan maka akan dibela habis-habisan,” ujar dia.

“Namun kalau orang yang tidak dekat dengan kekuasaan bahkan orang yang kritis itu di kriminalisasi. Perasaan ketidakadilan ini menyebar dengan cepat di masyarakat dan menurut saya ini membahayakan bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah dan aparat penegak hukum itu sendiri,” papar politikus Gerindra itu.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hingga saat ini masih belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok yang telah berstatus terdakwa kasus penodaan agama Islam. Tjahjo merupaka menteri berasal dari PDIP, dimana partainya mendukung pencalonan ‘Gubernur Sang Penoda Agama ‘ di Pilkada DKI Jakarta.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs