Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan lima keputusan menteri turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi mengatakan penerbitan lima keputusan menteri (kepmen) yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sehingga perusahaan makin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.

“Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan agar tidak timbul risiko hukum di kemudian hari,” kata Agung.

Lima keputusan menteri yang diterbitkan tersebut, yakni Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batu Bara.

Kedua, lanjut dia, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid