Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menargetkan penetapan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi yang masa kontrak kerja samanya berakhir atau terminasi pada tahun 2020 hingga 2026 dapat diselesaikan secara bertahap tahun ini atau 2018.

“Alhamdulillah Pemerintah sekarang itu cepat memutuskan (sebelum tenggat waktu). Bahkan dua tahun sebelumnya,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, di Jakarta, Sabtu (12/5).

Pemerintah, imbuh Djoko, sudah mempunyai target untuk menyelesaikan sisa 22 WK terminasi setelah melakukan evaluasi dari pengajuan proposal para kontraktor yang masuk. Nantinya, blok terminasi 2020 akan mulai diumumkan pada bulan Juni dan berikutnya dilakukan bertahap tiap bulan hingga yang terminasi tahun 2026.

“Kita akan segera putuskan setelah evaluasi. Kita berharap itu selesai semua pada bulan Desember 2018,” ungkap Djoko.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 dalam Pasal 28 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan, Pemerintah memutuskan pengelola wilayah kerja (WK) migas yang akan berakhir kontrak kerja sama paling lambat setahun menjelang berakhirnya kontrak.

Aturan ini dipertegas dalam turunan produk hukum terbaru dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, penetapan kontraktor blok terminasi akan disampaikan setelah evaluasi terhadap calon kontraktor yang berminat, termasuk Pertamina, mengajukan permohonan pengelolaan blok kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. “(Pengajuan) paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berkahir,” jelas Djoko.

Kemungkinan lainnya yang dapat ditempuh Pemerintah adalah lelang. Hal ini mungkin saja dilakukan pada blok yang memiliki banyak peminat, seperti blok Rokan. Yang penting penetapan pengelolaannya adalah yang paling besar memberikan manfaat sebesar besarnya untuk Negara sesuai amanat konstitusi.

“Ada kemungkinan kalau peminatnya banyak, kita lelang saja. Mana yang paling memberikan benefit paling besar bagi negara baik signature bonus maupun komitmen kerjanya,” ujar Djoko. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka