Sekjen ESDM, M Teguh Pamuji (istimewa)
Sekjen ESDM, M Teguh Pamuji (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Upaya Kementerian ESDM melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tidak sesuai dengan target waktu. Seyogyanya PP tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biaya recovery harus rampung minggu ini, namun apa daya ternyata perubahan PP tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan oleh Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengemukakan proses revisi tersebut masih menghadapi beberapa benturan persoalan yang membutuhkan kesepakatan lintas kementerian.

“Gini ya, PP 79 kemarin kita sudah bahas sama Kemenkeu. Kementerian ESDM juga menampung usulan-usulan dari pemangku kepentingan. Pada dasarnya secara keseluruhan sudah dibahas, ada yang clear, ada juga beberapa hal yang perlu dibahas lagi. Sementara pembahasannya ditunda minggu depan” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/8).

Sebelumnya LBP telah berupaya menggenjot kinerja pejabat Kementerian ESDM agar merealisasikan tekadnya untuk menuntaskan revisi PP tersebut dalam waktu satu minggu sesuai dengan janji yang pernah dia ucapkan. Bahkan pada Selasa (23/8) dia melaporkan bahwa proses revisi mulai masuk tahap finalisasi.

“PP 79 kita mau finalisasi dalam satu minggu ini. Tadi sudah sepakat tinggal ada perbaikan, sekarang tim kecil bekerja dan nanti hari Jumat saya akan laporkan lagi, kalau selesai kita proses dan akan kita teruskan pada Presiden,” ujarn Kader Senior Partai Golkar ini di Kantor Kemenko Maritim.

Ketika itu dia menyampaikan dari revisi tersebut terdapat sekitar 6 hingga 7 poin yang perlu diperbaiki, namun dia tidak menguraikan poin apa saja yang menjadi kendala tersebut. Adapun janji LBP menuntaskan revisi PP 79 dalam waktu 1 minggi, diucapkannya secara lantang pada Kamis Sore (18/8).

“Saya sudah bicara dengan pak Mardiasmo, itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai,” kata LBP di Kantor Kementerian ESDM.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan