Gedung KPK Jakarta (Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama pengacaranya Fadli Nasution dinilai melakukan kebohongan publik. Pasalnya menuduh sejumlah pihak terlibat dalam kasus PLTU Riau.

Faktanya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Johanes Kotjo, hanya Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir yang disebut.

Nama-nama lain seperti Ketua Umum Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto (AH) dan Ketua Fraksi PG di DPR Melkias Marcus Mekeng sama sekali tidak disebut.

“Itu sebuah pembohongan. Menuduh orang tanpa bukti,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)‎ Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (6/10).

Ia menjelaskan AH dan Mekeng adalah korban fitnah Eni dan pengacaranya. Keduanya bisa dituntut karena melakukan pencemaran nama baik.

“Setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti,  entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” jelas Petrus.

Dia menegaskan‎ setelah mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat dan fakta-fakta persidangan yang diuaraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan Johanes Kotjo, nampak jelas pihak-pihak yang berperan dalam korupsi PLTU.

Mereka adalah Johanes Kotjo, Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir. Di situ tidak ada nama AH, Mekeng atau pihak lainnya sebagaimana dituduh Eni bersama pengacaranya.

“Ini adalah surat dakwaan jaksa KPK yang sudah dibacakan dan sudah susun dengan sangat cermat dan obyektif. Maka harus ada pernyataan secara terbuka berupa permintaan maaf dan mencabut segala pernyataan yang menuduh AH dan Mekeng sebagai ikut tersangkut perkara korupsi PLTU,” tuturnya.

Dia juga meminta‎ publik agar mencermati dakwaan jaksa KPK terhadap Johanes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram nantinya. Tidak tertutup kemungkinan akan munculkan tersangka baru dalam kasus korupsi PLTU itu yaitu Setya Novanto.

Novanto dinilai sebagai pemeran kunci dan tahu berapa jumlah uang suap yang diterima dari Johanes Kotjo.

“KPK tidak ragu-ragu lagi menjerat Setya Novanto dengan hukuman yang maksimum. Hal itu karena Novanto telah menjadikan DPR sebagai korporasi untuk menggasak uang negara, memeras pengusaha dan pejabat negara yang berurusan dengan DPR,” tutupnya.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta