Jakarta, Aktual.co — Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIIA Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kedapatan sedang mengkonsumsi dan menyimpan sabu-sabu sebanyak 4,43 gram serta perangkat hisapnya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi Sabtu, mengatakan keempat napi Lapas Narkotika yang ditangkap petugas Lapas karena ketahuan sedang mengkonsumsi sabu di dalam sel tahanan itu adalah Ardi, Iwan, Riki dan Parman.
Keempat napi itu ditangkap petugas pada Jumat (5/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu keempat napi tersebut sedang mengkonsumsi sabu-sabu di depan salah satu sel tahanan napi.
Mereka diamankan ketika sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar No 4 Blok B.
Selanjutnya petugas Lapas segera mengamankan keempat pelaku dan selanjutnya petugas Lapas berkoordinasi degan Satuan Resnarkoba Polres Tanjabtim.
Hasil pengeledahan itu telah ditemukan dan disita seperangkat alat hisap atau bong terbuat dari botol minuman, korek api gas, sendok terbuat dari pipet dan pirek buah aluminium foil.
Kemudian dari hasil pengembangan telah dilakukan pencarian dan diketemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik klip yang terbalut kertas tisue seberat 4,43 gram yang berada di halaman kamar No 3.
Keempat pelaku atau napi yang didapatan memakai dan menyimpan sabu di dalam Lapas itu adalah Ardi Yulistio (23) mahasiswa, alamat Perum Bougenvile, Kenali Besar Kecamatan Kotabaru Jambi, Iwan Erwandi (33) buruh warga Parit Gompong Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat.
Kemudian Riki Firmansyah (30) sopir, alamat jalan Rasunan Said Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan Parman (42), petani warga Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahra Hulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kini petugas dan polisi mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, cek urine keempat napi dan periksan sampel sabu-sabu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby