Sejumlah peserta Sekolah Hak Asasi Manusia untuk Mahasiswa (SeHAMA) angkatan 8 dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan aksi di Tugu Tani, Jakarta, Sabtu (20/8). Aksi yang digelar sebagai refleksi 71 tahun kemerdekaan RI tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perjuangan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu hingga hari ini. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Korban pelanggaran hak azasi manusia (HAM) atau korban pada kurun waktu 1965-2000 membutuhkan jaminan perlindungan hukum dari pemerintah, untuk menyelesaikan dan membebaskan mereka dari perkara hukum.

Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa korban pelanggaran HAM membutuhkan perhatian pemerintah dalam pemberian jaminan untuk kebebasan mereka.

“Korban pelanggaran HAM yang tersebar di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia, membutuhkan komitmen serius pemerintah untuk menyelesaikan dan membebaskan mereka,” kata Wahyudi Djafar, Rabu (26/10).

Menurut Wahyudi, korban pelanggaran HAM sejak tahun 1960 – 2.000 tidak hanya membutuhkan perhatian pemerintah untuk bebas dari perkara hukum, melainkan juga membutuhkan perhatian sosial pemerintah dengan menjamin akses pendidikan, kesehatan serta pembinaan mental.

Ia menguraikan dari seluruh daerah di Indonesia, hanya pemerintah Kota Palu yang berkomitmen untuk memberikan jaminan akses pendidikan, kesehatan, pembinaan mental serta berupaya untuk membebaskan korban pelanggaran HAM.

“Kota Palu menjadi daerah percontohan, bagi daerah lainnya di Indonesia dalam memberian jaminan sosial kepada korban pelanggaran HAM, yang di gagas oleh Wali Kota Palu, Rusdi Mastura,” katanya.

Dia mengatakan komitmen pemerintah Kota Palu untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, jaminan sosial dan jaminan pendidikan kepada kurang lebih 200 korban pelanggaran HAM perlu dicontoh oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.

Perlakuan khusus dalam rangka pemulihan, penyediaan sistem perlindungan, serta rehabilitasi, menjadi sandaran serta mandat dari Pasal 28 H Ayat (2) UUD 1945.

“Konstitusi kita menyatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan,” ujarnya.(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid