Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kiri) didampingi Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Nur Rahman serta Dirut KPEI, Hasan Fawzi usai menyampaikan materi workshop Media Pasar Modal 2015 mengenai "Global Master Repurchase Agreement (GMRA) dan Pengembangan Instruktur Pasar Surat Utang di Padang, Sumatera Barat, (5/10). Kegiatan yang merupakan rangkaian 38 Tahun Diaktifkannya kembali Pasar modal Indonesia tersebut selain workshop juga diisi berbagai kegiatan berupa Bussiness Gathering, Forum Calon Investor, Roadshow kampus to campus, dan Peresmian Galeri investasi BEI Universitas Putra Indonesia YPTK Padang sebagai galeri ke 141 diseluruh Indonesia atau yang ke 25 yang diresmikan tahun 2015 ini. AKTUAL/EKO S HILMAN

Padang, Aktual.com — Peran pasar modal semakin penting dan vital bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Bahkan, pasar modal menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan perekenomian Indonesia. Pada umumnya, Masyarakat Indonesia masih banyak menilai bahwa investasi pasar modal sesuatu hal yang njlimet, rumit dan mahal. Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengadakan literasi keuangan kepada masyarakat melalui perwakilannya di daerah.

“Tugas OJK di daerah mempunyai peran dan fungsi yang sama dengan OJK Pusat. Namun, saati ini OJK daerah lebih kepada pengawasan perbankan. Nantinya, pengawasan terkait keuangan lainnya, seperti pasar modal, dana asuransi, pensiun, diharapkan bisa dilakukan OJK di daerah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida dalam Workshop Wartawan Pasar Modal 2015 di Padang, Senin (5/10).

Menurutnya, rata-rata OJK di daerah tidak hanya menangani masalah perbankan secara umum, namun ada beberapa terkait dengan pasar modal, asuransi dan investasi bodong.

“Ekspektasi masyarakat tinggi terhadap kehadiran OJK. Masyarakat berharap OJK bisa menjawab dan menyelesaikan penyelesaian masalah terkait keuangan dan perbankan,” jelasnya.

Terkait dengan, Global Master Repurchase Agreement (GMRA), OJK mengharapkan bisa memahami lebih detil. Peraturan terkait GMRA tersebut, ditargetken selesai 2015, begitu pla dalam UU OJK, diharapkan dapat digunakan lebih luas dan diadposi dalam transaksi REPO obligasi maupun saham.

“UU terkait GMRA dan REPO ditargetken selesai pada tahun ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka