Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan proses pemeriksaan terhadap PT Duta Graha Indah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

“PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/8).

Menurut Febri, dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, jika suatu perusahaan dipanggil untuk menjalani proses hukum selaku tersangka, maka diwakili oleh pengurus.

“Pengurus dimaksud yakni pihak yang dapat mempengaruhi, yang dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi, atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” terang Febri.

Apabila kita merujuk pada struktur organisasi PT DGI yang kini telah berganti menjadi PT NKE, jabatan Komisaris Utama dipegang oleb Hendropriyono. Meski begitu, Febri belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan mewakili PT NKE dalam pemeriksaan hari ini.

Seperti diketahui, PT DGI atau PT NKE ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memanipulasi proses lelang tender proyek pembangunan RS Udayana. Perusahaan yang dulu dimiliki oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno ini bahkan juga diduga menggelembungkan harga pengadaan. Atas dugaan korupsi PT DGI atau PT NKE, negara mengalami kerugian Rp25 miliar.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan