PT. Duta Graha Indah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2017. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, PT Nusa Konstruksi Enjinirng berstatus sebagai tersangka.

Diketahui, PT Nusa Konstruksi Enjiniring dahulu bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI), sebelum akhirnya berganti nama. Ketika masih bernama PT Duta Graha Indah, Sandiaga merupakan Komisaris Utama.

Saat jabatan Komut PT DGI dipegang oleh Sandiaga, perusahaan itu mengerjakan beberapa proyek pemerintah. Setidaknya ada dua proyek fantastis yang didapat, seperti wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan dan pembangunan Rumah Sakit di Universitas Udayana.

Tertuang dalam surat panggilan untuk Sandiaga, PT DGI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2017. Perusahaan ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari ini, Sandiaga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. Pemeriksaan tersebut tak berlangsung lama, sekitar dua jam saja.

Usai pemeriksaan, Sandiaga mengaku tak ditanya macam-macam. Pertanyaan pihak KPK sama seperti pemeriksaan sebelumnya pada Mei 2017 lalu.

“Detailnya kami serahkan ke pihak KPK untuk memberikan keterangan. Tapi tadi pertanyaan yang diberikan sama persis dengan pertanyaan yang ditanyakan bulan Mei,” klaim Sandi, sapaan akran Sandiaga, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: