Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. ANTARA FOTO/Hilal Rahmat/sgd/wsj/17.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito, akan segera diadili, setelah penyidikan kasus dugaan suap yang membelitnya telah dirampungkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk perkara dugaan suap dengan tersangka SUG (Sugito), JBP (Jarot Budi Prabowo) pada hari ini dilimpahkan ke tahap dua atau P21,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (25/7).

Saat ini, pihak KPK tengah menyusun surat dakwaan untuk Sugito dan Jarot. Setelah itu tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta soal jadwal persidangan.

“Paling tidak 14 hari kerja berkas dilimpahkan ke persidangan,” jelas Priharsa.

Diketahui, Sugito dan Jarot merupakan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) lalu. Selain menangkap keduanya, tim Satgas KPK juga meringkus dua auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Ketiganya ditangkap di kantor BPK usai bertransaksi suap.

Sugito diduga menyuap Rochmadi dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta melalui Jarot, dengan tujuan agar Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Keempat orang yang ditangkap dalam OTT ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggatan 2016.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: