Salamuddin Daeng. (ilustrasi/aktual.com)
Salamuddin Daeng. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ekonom Salamuddin Daeng yang juga aktivis dan peneliti soal tambang dimintai keterangan terkait tulisannya tentang Freeport yang beredar luas media sosial oleh Polda Metro Jaya.

Salamuddin dilaporan oleh Aulia Fahmi, seorang yang tak jelas asal usulnya dan tak jelas track record-nya. “Salamuddin Daeng dimintai keterangan selama 12 jam oleh penyidik di Krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Haris Rusli, Minggu (4/2) dalam keterangan persnya di Jakarta.

 Haris menduga Aulia adalah relawan Jokowi dan berafiliasi kepada salah satu partai pendukung Joko Widodo. Salamuddin Daeng menurut si pelapor dituduh telah melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah terkait tulisannya yang berjudul

“Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport,” kata dia.

Haris mengatakan, tulisan tersebut bagi si pelapor dituduh telah melakukan tindak pidana “Ujaran Kebencian Melalui Media Eletronik”, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE.