Denpasar, Aktual.Com – Duo sejoli pembunuh polisi di Bali dituntut delapan tahun penjara. Duo sejoli itu yakni David Taylor asal Inggris dan Sara Connor asal Australia. Keduanya hari ini menjalani sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka delapan tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Aipda I Wayan Sudarsa.

‎Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara itu dituntut delapan tahun bui sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP. Menurut JPU AA Ngurah Jaya Lantara, keterangan saksi-saksi bertalian dengan tindakan terdakwa yang nekat menghabisi ‎nyawa Sudarsa di Pantai Kuta tahun lalu.

Mendengar tuntutan jaksa, Sara Connor yang berusia 44 tahun langsung menangis.‎ Meski kekasihnya, David Taylor yang melakukan pembunuhan, namun Sara dianggap turut serta menghilangkan nyawa Sudarsa yang bertugas di Polsek Kuta itu.

“Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, terdakwa (Sara) juga ikut terlibat melakukan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ucap Lantara saat membacakan tuntutan, Selasa (21/2).

Kuasa hukum Sara, Robert T Khuana menyebut tuntutan delapan tahun penjara kepada kliennya tidak masuk akal.‎ Sebab, kata dia, beberapa saksi yang dihadirkan di muka persidangan menyebut korban (Sudarsa) masih bergerak ketika Sara meninggalkannya. “Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan Sara? Justru terdakwa David yang mengakui melakukan tindakan terakhir yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak (meninggal),” ungkap Robert di luar persidangan.

Kata dia, keberatan itu akan dia beberkan dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Dirinya juga menilai bahwa tuntutan jaksa berdasarkan imajinasi. “Jelas ini hanya imajinasi dari jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini,” tutupnya.

Laporan Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs