Fadli Zon

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku sependapat pernyataan Pengamat Komunikasi Politik Effendi Gazali bila tidak ada presidential treshold (PT) dalam penyelenggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2019 akan meminimalisir terjadinya transaksional politik.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini menjadi pemohon judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait penetapan presidential treshold sebsar 20 persen pada Pemilu 2019 secara serentak.

“Saya sependapat, ada benarnya, kalau kembali pada nol persen sesuai dengan seharusnya, karena PT (UU Pemilu) ini ada yang sudah pernah dipakai, maka peluang untuk setiap Parpol mengajukan calon sangat terbuka,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/10).

“Di sisi lain, meminimalisir transaksi-transaksi baik yang berupa transaksi kekuasaan, maupun transaksi (money politik), dan itu artinya, presidential race akan jauh lebih dinamis, menarik dan demokratis,” tambah dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah kemudian partai politik yang mendukung agar tetap mengadakan PT (ambang batas) dalam penyelenggaraan di Pemilu 2019 secara serentak beentuk minimnya calon yang akan diusung atau lebih doyan mengedepankan berkoalisi untuk kompetisi, ia berpendapat memang dari penetapan PT 20 persen bentuk upaya membatasi lawan-lawan politik lainnya.

“Saya kira memang berusaha untuk membatasin lawan-lawan politik alias tidak pede dengan suatu kompetisi bebas, jadi dibuat sedemikian rupa dengan tingkat kesulitan. Padahal 20 persen sudah pernah dipake, dan kalau dibilang seperti yang lalu, yang lalu itu sudah selesai sudah basi tidak layak dipake lagi,” pungkas wakil ketua umum partai Gerindra.

Untuk diketahui, menurut Effendi Gazali, bila partai politik memiliki kesempatan untuk mengusung calon presiden adan wakil presidennya sendiri, maka transaksional dan janji politiknya akan sangat kecil, ketimbang bila diterapkan dengan sistem ambang batas 20 persen sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.

“Kalau seluruh warga negara ini sudah menjalankan Pancasila dan UUD 1945, mau sendiri kek, mau berkoalisi, tidak masalah. Tapi kalau belum menjalankan Pancasila dan UUD 1945 kan lebih enak (mengusung) sendiri akan lebih sedikit tindak transaksionalnya, ketimbang 20 persen dan janji yang mengusung sendiri akan lebih sedikit ketimbang yang koalisi,” paparnya.

Tidak hanya itu, Effendi juga mengatakan bila dalam Pemilu serentak masih menggunakan ambang batas maka tidak akan pernah terjadi penyederhanaan terhadap partai politik (Parpol).

“Kita kan ingin penyederhanaan Parpol dan tidak akan pernah terjadi selama ada PT. Karena, pertama partai kecil akan selalu terbawa-bawa agar dapat mencukupi 20 persen, kedua lama-lama kita berfikir mencari koalisi dulu baru cari calon terbaik,”sebut dia.

“Ketiga, yang paling penting bahwa kalau Parpol itu menemukan calon baik dan dapat maju sendiri, maka partai-partai lain meski besar tapi mengajukan calon jelek kualitasnya akan lewat (tidak akan dipilih rakyat),” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan