Ilustrasi Penyidik KPK (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian telah di kembalikan ke Mabes Polri pada 16 Oktober lalu. Pengembalian dua penyidik itu berdasarkan Keputusan Pimpinan No. 1252 Tahun 2017.

Adapun dua penyidik tersebut adalah Roland Ronaldy dan Harun. Keduanya memegang jabatan sebagai Penyidik Madya di KPK. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, masa tugas Roland dan Harun di lembaga antirasuah tersebut sudah selesai.

“Jadi sudah habis masa tugasnya,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/10).

Sebagai gantinya, lanjut dia, KPK menerima 6 penyidik baru. Saat ini mereka tengah menjalani proses pelatihan di KPK. “Pengembalian penyidik ke Mabes Polri ini merupakan proses rutin,” terang Febri.

Ia pun menyebutkan jumlah penyidik KPK saat ini ada 93 orang. Sebanyak 48 penyidik berasal dari kepolisian dan 45 lainnya merupakan pegawai tetap KPK.

“Terimakasih atas bantuan dari Polri dan penyidik yang ditugaskan. Ini menjadi bentuk kerja sama antar institusi penegak hukum,” tambah Febri.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid