Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP Miryam S Haryani diminta kooperatif atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, Miryam mangkir dari panggilan KPK.

“Sampai hari ini kami belum dapat keterangan lagi baik dari MSH maupun kuasa hukumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/4) di Gedung KPK.

Febri menambahkan, hingga saat ini KPK masih mempertimbangkan terkait pemanggilan Miryam apakah akan menjemput paksa atau tidak.

“Kami pertimbangkan sejumlah hal, apakah koordinasi lanjut. Kami tunggu apakah tanggal 26 April 2017 sesuai permintaan MSH, ataukah perintah membawa. Yang pasti kami berharap Miryam bersikap kooperatif.”

Politikus Partai Hanura tersebut sudah diagendakan dua kali untuk pemeriksaan oleh KPK, namun dia tak penuhi panggilan tersebut.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan tidak benar saat persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor atas terdakwa Irman dan Sugiharto. [Agustina Permaasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu