Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi

Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memakai undang-undang nomor 10 tahun 2016, mengenai Pilkada pada pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai gubernur DKI Jakarta, yang telah ditetapka dalam rapat badan musyawarah (bamus), Selasa (30/5).

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, mengatakan bahwa pemilihan UU tersebut terbaru.

“Jadi dalam hal ini menurut UU RI ini yang terbaru,” Kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Prasetio juga menyatakan bahwa pemilihan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota merupakan hal yang baru.

“Dalam hal gubernur berhenti karena permintaan sendiri menurut UU Nomer 10 tahun 2016 pasal 173 ayat 1 dalam hal gubernur, bupati, wali kota berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau di berhentikan maka wakil menggantikan,” ujarnya.

Diinformasikan, sebelumnya pimpinan DPRD DKI stuju untuk menggunakan UU No 10 tahun 2016 dalam memberhentikan Ahok. Hal tersebut telah disetujui lewat Bamus.

“Saya kira, dasarnya itu lebih baik pakai Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 173,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M.Taufik.

 

Laporan Gespy Kartikawati Amino

Artikel ini ditulis oleh: