Jakarta, Aktual.com — Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Walikota Jakarta Selatan menangguhkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga Leuser, Kebayoran Baru dan menyelesaikan sengketa lahan secara musyawarah.

“Kita usahakan supaya ada win-win solution lah, kita mencoba musyawarah kembali untuk mensosialisasikan penggusuran sampai mufakat,” ujar Ketua Komisi A, Riano P Ahmad, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/5).

Hal tersebut dilakukan, lantaran posisi masyarakat setempat sangat lemah mengingat tidak memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah.

“Tapi, bagaimana pun, kita hargai juga. Kan katanya mau buat taman atau ruang terbuka hijau (RTH) di sana, tapi kan harus memanusikan manusia,” jelas bendahara DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI ini usai rapat bersama warga Leuser dan pejabat terkait menyangkut wacana pembebasan lahan itu.

Pemukiman warga Kampung Leuser, RT 08 RW 08, Gunung, Kebayoran Baru, Jaksel, diketahui bakal diratakan Pemprov DKI dan disulap menjadi RTH. Masyarakat setempat pun menolak rencana tersebut, karena mengklaim tanah yang didudukinya bukan milik PDAM Jaya.

Namun, kata Asisten Bidang Pemerintahan Walikota Jaksel, Jayadi, menyatakan sebaliknya. Dia juga menyatakan, sebelum berencana menertibkan kawasan tersebut, telah bermusyawarah dengan warga.

“Warga sudah kita ajak berdialog untuk bagaimana solusinya, karena warga menempati tanah milik PAM Jaya. Kita pun enggak main tertibkan. Tiga kali kita ajak berdialog, tapi warga tidak pernah datang,” ucapnya.

Jayadi menerangkan, warga bisa menduduki lahan itu, karena orang tua mereka sebelumnya menjadi pegawai PDAM Jaya. “Pada nyatanya sekarang pun banyak bangunan yang sengaja dikontrakan,” klaimnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan