Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyebut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pasalnya, Ahok membebankan pihak ketiga untuk mengerjakan suatu proyek/pembangunan, baik karena sebagai ganti denda koefisien luas bangunan (KLB) dan koefisien dasar bangunan (KDB) serta perizinan reklamasi.

Padahal, seharusnya penerimaan dari pihak swasta diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dahulu dan dicatatkan dalam APBD.

“Padahal, Pasal 3 ayat (6) UU No. 17/2003 (Keuangan Negara) jelas bunyinya, semua penerimaan yang menjadi kewajiban daerah tahun bersangkutan, harus dimasukkan APBD,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

“Nah, ini yang diterima (dari swasta) kagak masuk (APBD), yang keluar juga enggak masuk,” imbuh ketua DPD Gerindra DKI itu ketus.

Karena kebijakan tersebut, Taufik menganggap, ibukota dipimpin seorang ‘preman’. Apalagi, Ahok menyebut kesepakatan yang disahkannya bersama sejumlah pengembang atas konsesi izin pulau buatan sebagai ‘perjanjian preman’.

“Kalau dia bilang ada ‘perjanjian preman’, saya kira memang gubernurnya preman,” tandas bekas ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka