Jakarta, Aktual.com – DPR RI menduga rendahnya vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Tengah Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Wahyu Nugroho dipengaruhi adanya perubahan barang bukti yang dimilikinya.

Anggota Komisi III Ahmad Sahroni, mengendus adanya permainan jumlah barang bukti oleh oknum kejaksaan. Ia menegaskan pihaknya bakal mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung. Surat itu menurut dapat memantau kinerja anak buahnya yang menjadi penyidik maupun jaksa penuntut umum.

Manurut dia, hal ini sangat penting, mengingat Presiden Joko Jokowi sebelumnya secara tegas telah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Terlebih dengan status Wahyu sebagai salah satu pejabat di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Kanwil Suluttenggomalut.

“Kejaksaan sebelumnya telah memperlihatkan ketegasan perang terhadap narkoba dengan melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati. Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun,” kata Sahroni, Senin (8/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan diperolehnya, Polda Sulawesi Utara saat penyidikan berlangsung telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut) mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka.

Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram.

Anehnya, saat persidangan barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram shabu-shabu.

“Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti shabu-shabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0.5 gram saja,” ucap Sahroni.

“Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram shabu selisihnya, kemana menghilangnya?” tanyanya.

Sahroni berpendapat bila barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tak menerima vonis dengan hukuman rendah.

Selain mengirimkan ke kejaksaan Sahroni mengaku juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu Nugroho dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai.

Wahyu Nugroho sebelumnya hanya divonis Pengadilan Negeri Manado selama satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Manado, jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka