UU Migas (ist)

Jakarta, Aktual.com – Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) diagendakan masuk ke Badan Legislasi pada April ini. Dalam revisi tersebut, sebagian pihak masih mempertanyakan posisi dan penghapusan SKK Migas.

Anggota Komisi VII DPR RI, Harry Poernomo mengungkapkan pada dasarnya SKK Migas akan tetap ada. Namun, lembaga tersebut akan bernaung didalam BUK (Badan Usaha Khusus) bersama Pertamina, PGN dan BPH Migas.

“Semua di bawah satu atap menteri ESDM,” ujar Harry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).

Harry menjelaskan, BUK tersebut akan membuat sinergis semua lembaga yang selama ini terkesan berjalan sendiri.

“Iya, masing-masing jalan sendiri (selama ini) makanya harga gas mahal,” tutur Harry.

Menyinggung, apakah saham PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang 43 persen dimiliki oleh publik akan menjadi kendala bagi BUK nantinya, Politikus Partai Gerindra itu menjawab tidak. Asalkan, kata dia, pemegang saham mayoritas yaitu Pemerintah bisa membuat keputusan tersebut melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

“Porsi saham dijaga tetap,tidak boleh bertambah lagi tidak boleh pindah tangan. Sekarang swasta pemegang sahamnya sebagian besar investor domestik jadi tidak masalah,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan