Ilustrasi Arsitek (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Arsitek (Foto: Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi V DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, hari ini, Selasa (11/7). Pengesahan undang-undang tersebut juga diyakini mampu membendung serbuan arsitek asing.

Dalam rapat penyampaian hasil Panja RUU Arsitek, Senin (10/7), sepuluh fraksi menyatakan setuju pembahasan RUU Arsitek dilanjutkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Panja RUU Arsitek Sigit Sosiantomo mengatakan, setelah melalui berbagai rangkaian pembahasan, perumusan, dan proses sinkronisasi, Panitia Kerja (PANJA) akhirnya menetapkan Draft RUU tentang Arsitek yang terdiri atas 11 Bab dan 45 Pasal.

Panja, kata Sigit, juga berhasil menyepakati beberapa keputusan yang belum disepakati sebelumnya dalam rapat Timus. Beberapa diantaranya masalah pengecualian bangunan yang wajib menggunakan arsitek, Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), serta penghapusan jenjang kualifikasi dalam STRA dan Lisensi.

Selain itu, secara keseluruhan, pada Rapat Panja tahap kedua tersebut terdapat pula substansi-substansi penting lainnya yang berhasil disepakati DPR RI dengan Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka