Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi II DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa saat ini masih butuh tahap penyesuaian.
“Hal itu disebabkan belum adanya struktur pemerintahan hingga ke tingkat bawah dimana dalam Undang Undang Desa, yang awalnya hanya objek berubah menjadi subjek pembangunan,” katanya di Jakarta, Senin (1/6).
Dia menilai pemerintah butuh fasilitator desa karena masing-masing memiliki dinamika yang berbeda misalnya di Bali yaitu ada desa adat dan desa administrasi. Hal itu, menurut dia, akan ada dinamika yang dihadapi dalam implementasi dana desa.
“Adanya perubahan dari objek menjadi subjek, perangkat desa harus menyiapkan diri yaitu perencanaan harus matang, apalagi pemerintah akan mengucurkan dana miliaran langsung ke desa,” ujarnya.
Menurut Diah, hal itu membuat kepala desa bingung karena terdapat perubahan sistem yang rentan apabila mereka membuat kesalahan. Namun di sisi lain, ujar dia, ada ekspektasi besar dari masyarakat terkait besarnya dana desa yang akan diterima.
“Selain itu ada tumpang tindih antara Undang Undang Desa dan peraturan daerah terkait pungutan yang dilakukan pihak desa,” katanya.
Politisi PDI-P itu mengatakan para kepala desa masih merasa bingung karena sesuai Undang Undang Desa diperbolehkan namun peraturan daerah tidak memperbolehkan.
Dia juga menyebutkan kebingungan Kepada Desa lainnya terkait pengelolaan aset Desa, yang sejak lama disiapkan pemerintah untuk membiayai aparat desa.
“Aset desa ini berupa tanah dan sering disebut tanah bengkok,” ujarnya.
Dia mencontohkan ada kasus yang tanah desanya digunakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) namun ganti ruginya belum dibayar. Selain itu ujar Diah ada kasus yang tanah desanya sudah beralih kepemilikannya.

Artikel ini ditulis oleh: