Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR-RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, sangat membahayakan aset negara.

Kendati dari tafsir Pasal 2 ayat (2) huruf d tidak memungkinkan untuk penjualan aset negara walau PMN tanpa melalui melalui proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibahas bersama DPR

Tetapi dia melihat regulasi baru dari perubahan PP Nomor 44 Tahun 2005 itu membuka ruang pemindahan aset negara kepada perseroan terbatas, baik kepada perusahaan BUMN maupun swasta lain-nya.

“Ini sangat berbahaya, aset negara bisa berpindah tangan ke swasta bahkan ke asing dengan cara dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam suatu perusahaan. Contohnya, bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT. Chevron Indonesia,” katanya secara tertulis, Minggu (15/1).

Sebelumnya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasih mempertanyakan materi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tersebut.

Dia melihat aturan ini akan bertentangan dengan aturan tentang kekayaan negara. Menurutnya, segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

Namun dengan perubahan ini, membuka peluang penyalahgunaan wewenang akibat lepasnya kontrol dari DPR.

“Kok jadi seperti itu ya? BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara, sehingga, semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan DPR,” ungkap Achsanul Qasasih.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby