Pergantian ketua DPR RI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan DPR RI mengaku menghormati proses hukum yang tengah membelit Ketua DPR Setya Novanto pasca resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/11) malam.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

“Masalah Setya Novanto sudah masuk ranah hukum, sehingga aparat penegakan hukumlah yang tentunya mengambil putusan. Kita serahkan sepenuhnya kepada istitusi penegakan hukum,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Menyinggung soal sidang kode etik apakah akan digelar oleh Mahkamah kehormatan Dewan untuk menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR, Agus mengungkapkan bahwa kewenangan mengganti ada di Fraksi Golkar selaku perpanjangan partai.

“Untuk status Setya Novanto, yang punya kewenangan penuh adalah dari Fraksi Golkar. Dalam hal ini partai Golkar sendirilah yang bisa menarik, mengusulkan, dan juga mempertahankan ataupun memang akan menggantinya. Ini semua sudah tertera pada UU MD3, selama pak Novanto itu statusnya belum status inkrah,” kata Politisi Senior Partai Demokrat ini.

“Kalau sudah inkrah pak Novanto memang tidak boleh menjadi ketua DPR,” tambahnya.

(Reporter: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka