Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa surat yang dilayangkan pimpinan DPR RI Fadli Zon kepada KPK agar menunda proses penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga adanya putusan praperadilan, bukanlah atas nama lembaga.

“Menurut saya karena ini adalah masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan lembaga, tentu yang meminta itu, kalau yang bersangkutan tidak bisa karena sakit, tentu keluarga, kuasa hukum hanya dan sifatnya menginformasikan,” kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (13/9).

Oleh karena itu, ia menegaskan agar KPK tidak melihat surat yang disampaikan langsung Kepala Biro dari Sekertariat Jenderal tidak kemudian melakukan perbedaan penanganan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Kita berharap KPK tidak melakukan perbedaan terhadap orang per orang. Bagaimana KPK melakukan proses penegakan hukum, lakukan hal yang sama kepada siapa saja,” paparnya.

Ketika ditanyakan apakah sikap Fadli Zon sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, politikus PDI Perjungan itu hanya mengingatkan agar semua pemangku kepentingan agar dapat bersikap pintar dalam administrasi surat menyurat.

“Saya tidak sependapat dengan itu. Tapi kepada semua pejabat, menteri termasuk presiden harus pintar-pintar bersikap apalagi dalam hal surat menyurat,” ujarnya.

“Jangan sampai surat tersebut menjadi disalahgunakan oleh diri sendiri maupun orang lain. Kalau saya lebih radikal lagi,  jangan sampai kekuasaan itu diperjual belikan, didagangkan,” pungkas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan