Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/3). Dalam pidatonya yang diberi judul "Kami Pelayan Rakyat" tersebut, Bamsoet menyampaikan sejumlah persoalan diantaranya soal UUM3 yang masih belum menemukan titik temu dengan Pemerintah, sejumlah pengungkapan kasus Narkoba dan makin gencarnya "hoax" yang menyebar melalui Media Sosial. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berjanji untuk memediasi pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang belum sepenuhnya dijalankan pemerintah.

Sebab menurutnya, tidak ada persoalan dari pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang tidak bisa diselesaikan.

Demikian disampaikan pria dengan sapaan Bamsoet saat bertemu dengan mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka, Zakaria Saman, di ruang Pimpinan DPR, Jakarta, Kamis (15/3).

Politisi Golkar ini optimis beberapa hal yang menjadi ganjalan dalam realisasi berbagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh bisa diselesaikan dengan baik.

“Saya akan mendorong pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang masih belum dilaksanakan. Hak-hak Pemerintah Aceh sebagai daerah otonomi khusus harus bisa terpenuhi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: