Jakarta, Aktual.com – Partai Golkar menyarankan DPR memanggil Menteri Dalam Negeri Tjanjo Kumolo ketimbang membentuk pansus hak angket pengangkatan Komjen M. Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar)‎.

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengusulkan, agar Komisi II DPR memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan pengangkatan Iriawan‎. Sehingga lebih efektif menyukapi polemik tersebut.

“‎Kalau tidak puas dengan kebijakan (pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar) tersebut, tinggal panggil Menteri Dalam Negeri RI oleh Komisi II apa alasan kebijakan penunjukkan tersebut,” kata Ace, Selasa (19/6).

Partai Golkar sendiri enggan menanggapi berlebihan permasalahan pengangkatan Komjen Iriawan sebagai pengganti Ahmad Heryawan (Aher) yang telah habis masa tugasnya.

Sebab, Golkar yakin pemerintah khususnya Mendagri memutuskan hal itu sesuai aturan yang berlaku. “Golkar menilai bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Kebijakan itu pasti sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Ace, sudah banyak pengangkatan perwira aktif Polisi yang menduduki jabatan diluar Korps Bhayangkara sebelum adanya polemik pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

“Sejauh ini sudah banyak kasus kok. Salah satunya, misalnya, Ronny Sompie menjadi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum & HAM,” terang Ace.

“Sebelumnya di Sulbar tahun 2016, penjabat Gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam,” sambung dia.

Ditambahkan Ace, Iwan Bule sebelumnya juga telah menduduki jabatan diluar Kepolisian yakni sebagai Sekretarus Utama Lemhanas. Sehingga, apabila saat ini Iwan Bule menjabat sebagai Pj Gubernur bukan masalah.

“Pak Irwan kan posisi sebelumnya bukan menepati dalam struktur aktif jabatan Kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Jadi tidak bisa dinilai melanggar UU kepolisian,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan