Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita meminta pihak DPR RI mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Romli, salah satu cara untuk mengusut dugaan itu ialah dengan mendesak pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Begitu disampaikan Romli melalui akun Twitter miliknya @rajasundawiwaha.

“Sekali lagi DPR RI harus desak pemerintah bentuk tim TPF independen untuk bongkar ‘kebobrokan’ internal oknum penyidik KPK!”.

Penggagas Undang-Undang tentang KPK ini menyarankan, agar KPK tidak lagi merekrut penyidik dengan kategori independen. Menurutnya, penyidik lembaga antirasuah harus berlatarbelakang polisi, dengan proses seleksi yang ketat sesuai aturan KPK.

“Ada dua rekomen untuk KPK: 1. berhentikan penyidik non polri ganti dengan penyidik polri terseleksi dan 2. bentuk dewan pengawas independen”.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK kembali muncul lewat persidangan Miryam S Haryani. Dimana, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam pada 1 Desember 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby