Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Fakultas Psikologi UPI YAI melakukan aksi kampanye Stop Sexual Harassment Toward Childrens and Teenagers”di kawasan CFD, Jakarta, Minggu (20/8/2017). Dalam aksi kampanye nya para mahasiswa mengingatkan maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak dan remaja di Indonesia beberapa tahun belakangan menjadi suatu pukulan bagi kita. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan Rancangan Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan menjadi payung hukum dalam pencegahan, penanganan, serta perlindungan dalam kasus kekerasan seksual.

“Dalam RUU PKS mengatur usulan soal pencegahan, perlindungan, serta penanganan kasus kekerasan seksual,” katanya, Senin (29/1).

Hadir pada RPDU tersebut, pakar ketahanan dan pemberdayaan keluarga dari Institut Pertanian Bogor, Prof Euis Sunarto, Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Prof Topo Santoso, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Chairul Huda, serta hadir juga sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI.

Menurut Ali Taher, RDPU dengan sejumlah pakar ini guna mencari masukan dalam penyusunan RUU PKS, guna memperkaya usulan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

“Dalam penyusunan suatu undang-undang, harus secara komprehensif serta sejalan dengan Pancasila dan konstitusi,” katanya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid