Jakarta, Aktual.co — Sidang paripurna DPR membahas penetapan Perppu No 1 tahun 2014 atas prubahan UU No 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,  bupati dan walikota menjadi Undang-Undang, serta Perppu No 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah menjadi UU.
Penetapan ini mrupakan pengambilan putusan pada paripurna yang dibahas pada pembicaraan tingkat dua oleh anggota DPR.
Pimpinan komisi II Rambe Kamarulzaman membuka sidang paripurna dengan menyampaikan pernyataan mengenai penetapan perpu tersebut.
“secara prinsip fraksi- fraksi menyetujui Perppu 1 dan 2 tahun 2014”, katanya.
Rambe berharap setelah disahkan pemerintah segera mungkin untu menggunakannya sehinggaa dapat di bahas perbaikannya secara tepat.
“oleh karenaa itu segerakan pengesahan perpu, kemudian segera kan pula ajukan RUU tentang prubahan dan penetapan perpu menjadi undang-undang”, tutur Rambe.

Artikel ini ditulis oleh: