Direktur Crisis Center for Rohingya (CC4R) yang juga Anggota DPR -RI F-PKS Sukamta menjawab pertanyaan wartawan usaikonferensi pers seputar bantuan untuk Rohingya di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/9). Partai Keadilan Sejahtera bersama lebih dari 30 Organisasi Masyarakat menggelar Aksi Bela Rohingya 169 dan pengumpulan dana Rp 1,2 miliar pada Sabtu (16/9). Dana ini akan segera disalurkan melalui lembaga donor yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM). AKTUAL/Humas PKS

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga legislatif telah menjalankan tugasnya dengan menerbitkan UU Terorisme sebagaimana sebelum batas waktu yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian, Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta mengingatkan kepada pemerintah agar menjalankan UU ini sebagaimana mestinya supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme. Warga negara dilindungi dari tindak terorisme tetapi juga ditekankan prosedur yang ketat dan pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat keamanan ini sehingga semaksimal mungkin mencegah abuse of power,” kata Sukamta ditulis Minggu (27/5).

Sukamta menjelaskan, dalam UU ini terdapat keterlibatan TNI di dalam penindakan terorisme yang diatur pada pasal 43 (i).

“TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat. Seperti teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata,” tutur Sukamta.

Menurut Sukamta, peranan yang diberikan kepada TNI ini sejalan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Hanya saja tegas Sukamta, teknis pengaturan keterlibatan TNI ini diamanahkan oleh kedua UU itu untuk diatur lebih lanjut di dalam PP (peraturan pemerintah).

“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan,” paparnya.

Karenanya dia berharap, pemerintah segera menerbitkan aturan turunan untuk menyikapi situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global.

“Dengan demikian, Presiden tidak perlu membuat Perpu, karena pengesahan revisi tadi sudah sesuai dengan semangat Presiden untuk memberantas terorisme. Yang diperlukan segera sekarang adalah membuat PP tadi sehingga kita harapkan aparat bisa segera siap bekerja dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta