Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto.

Jakarta, Aktual.com – Perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak hadir dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 80A UU Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh dua aktivis pekerja, Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.

“Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 30 Januari yang mengabarkan atau menyatakan mereka tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2).

Arief menjelaskan ketidakhadiran perwakilan anggota DPR itu disebabkan karena adanya berbagai kegiatan dan rapat internal.

Sementara itu, agenda sidang di MK pada Selasa (6/2) adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari Pemerintah.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan (process due of law).

Hal ini menurut para Pemohon telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini.

Para Pemohon juga hendak membentuk Ormas yang mempunyai kepedulian terhadap nasib masyarakat usia produktif yang belum mendapatkan pekerjaan dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: