Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam kasus korupsi dana hibah KONI Jawa Tengah.

Yudi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (3/8) untuk perkara yang menyeret Bendahara KONI Kota Semarang Djody Aryo Setiawan.

Dalam kesaksiannya, Yudi menjelaskan tentang mekanisme pengajuan hingga pencairan bantuan sosial induk organisasi cabang olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah.

Menurut Yudi, hibah untuk KONI diajukan melalui satuan kerja yang mengampu organisasi, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Setelah permohonan lengkap akan diterbitkan surat perintah pencairan dana,” kata dia dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Alimin Sardjono.

Dia juga menyampaikan adanya sejumlah syarat yang harus dilengkapi sebelum dana hibah dicairkan. Menurut dia, terdapat perjanjian antara pemberi dan penerima hibah tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk besaran bantuan yang diberikan.

Selain itu, lanjut dia, pencairan dana hibah juga harus disertai dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua KONI Semarang. “Persyaratannya harus ada tanda tangan Ketua KONI,” ujar dia.

Dana hibah tahun 2012 dan 2013 yang bermasalah tersebut, menurut dia, dikucurkan masing-masing dalam tiga tahap. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis (6/8) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Djody Aryo Setiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam penyimpangan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang. KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp 7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp 12 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu