Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga menggunakan dana CSR melalui “Ahok Centre” saat ini terus menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud mengatakan bahwa dana CSR itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Karena dana CSR tersebut  tidak masuk dalam APBD.
“Sebenarnya CSR itu sudah ada aturan sendri, jadi tidak boleh CSR masuk ke APBD karena memang APBD itu sumber dana yang diperolehkan jelas ada dana perimbangan, dana pendapatan daerah lainnya, tidak termasuk CSR, jadi tidak boleh untuk digunakan,” ujar Cholid di Jakarta, Kamis (26/3).
“Kalau CSR masuk APBD itu pintunya yang mana ya ??,” tambahnya
Menurutnya, dana CSR adalah milik swasta yang pengalokasian sedikit keuntungannya digunakan untuk kepentingan jaminan sosial yang bukan menjadi urusan negara.
“CSR itu kan swasta dan dapatnya tidak tentu, itu sesuatu yang memang bukan tugas dari negara untuk mengambil CSR. CSR itu kewajiban perusahaan swasta untuk mengalokasian sebagian dari keuntungan mereka untuk kepentingan sosial responsibility atau jaminan sosial, jadi itu bukan urusan negara,” jelasnya.
Cholid mengatakan definisi uang negara adalah uang yang diperoleh melalui APBD maupun APBN. Tidak ada uang negara yang diproleh kecuali melalui praturan yang dibuat oleh negara, artinya jika ada pemerintah daerah yang mnggunakan uang di luar kewenangan maka itu tidak masuk dalam APBN dan APBD. Serta, uang tersebut bukan yang harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena BPK tugasnya hanya menghitung uang negara saja.
“Tapi boleh apa tidak seperti itu mestinya pemerintah hanya melakukan koordinasi saja, jadi tidak mengeksekusi uang CSR untuk kepentingan itu,” katanya
Selain itu, Cholid mengatakan dana CSR pengambilannya tidak melalui persetujuan dewan karena statusnya bukan milik negara.
“ini tidak lewat dewan, karena ini bukan uang negara yang harus melalui persetujuan dewan dan statusnya bukan uang ngara. Uang ngara itu uang yang di peroleh dari peraturan yang ditentukan negara misal pajak, tidak boleh orang ambil pajak tanpa aturan. Kemudian dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diserahkan ke daerah, tidak boleh negara menagmbil uang msyarakat tanpa aturan yang jelas,” kata Cholid
Ia menegaskan bahwa CSR bukan bagian dari uang negara dan tidak boleh dicampuradukkan dengan APBD.
“Sekali lagi CSR  itu bukan bagian dari uang negara. Ini hanya peraturan negara yang mengatur lembaga swasta, yang mengharuskan mengaloksikan sebagian kecil dari keuntungannya sebagai pertanggugjawaban sosial. Namun, pengalokasiannya diatur oleh CSR itu sendiri. Jadi tidak boleh masuk ke APBD,” tegasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid