Gedung MK

Jakarta, Aktual.com – Senator DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus menyayangkan Putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menolak perluasan delik perzinahan dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana.

”Tentu ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, ini sebuah ancaman yang sangat berbahaya dan dapat merusak moral anak bangsa,” ujar Dailami Firdaus, Sabtu (16/12).

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.

Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.
Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Dari 9 hakim MK, lima hakim menolak permohonan pemohon terkait perluasan makna dari 3 pasal di KUHP.

MK berpendapat gagasan pembaharuan seharusnya diadukan kepada pembentuk undang-undang dan berpendapat ada kekososongan hukum. Dalam hal ini, MK berposisi sebagai negative legislator, padahal sering kali MK membuat putusan yang memperluas makna suatu pasal dan bahkan seolah-olah membuat norma baru dalam bentuk penafsiran.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby